MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menegaskan sanksi akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong pada jam kerja.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan masih adanya ASN berkeliaran di luar kantor saat jam dinas, terutama di sejumlah titik keramaian di Kota Kendari.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik serta menurunkan citra profesionalitas aparatur pemerintah.
Asrun Lio menegaskan, penegakan disiplin ASN menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya selama bulan Ramadan yang disertai penyesuaian jam kerja.
Ia mengimbau masyarakat yang melihat ASN berkeliaran atau nongkrong saat jam kerja, baik di kafe, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya, agar segera melaporkannya kepada instansi terkait.
“Silakan masyarakat melapor jika menemukan ASN yang tidak berada di tempat tugas pada jam kerja,” ujar Asrun Lio saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/2/2026).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra itu menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti guna memastikan kebenaran informasi di lapangan. Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.
Sebagai informasi, selama Ramadan jam kerja ASN Pemprov Sultra mengalami penyesuaian. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 Wita.
Adapun pada hari kerja normal di luar Ramadan, ASN masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita untuk Senin–Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 Wita. Sedangkan pada Jumat, ASN masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita. (red)












