MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka menerima penghargaan atas capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Sultra.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Hukum Sultra, Topan Sopuan, dan diterima oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sultra, Pahri Yamsul, yang mewakili Gubernur Sultra pada acara pembukaan pelatihan paralegal se-Sultra berlangsung di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (27/1/2026).
Selain Pemprov Sultra, penghargaan serupa juga diberikan kepada pimpinan 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Pahri Yamsul menyampaikan apresiasi Gubernur atas program tersebut yang dinilai sangat positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum. Masyarakat yang belum mengerti hukum akan dibantu oleh para fasilitator yang ada di desa dan kelurahan di seluruh Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran pos bantuan hukum mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum serta mendorong meningkatnya kesadaran hukum di daerah.
Sementara itu, Kakanwil Hukum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa pembentukan pos bantuan hukum merupakan bagian dari program nasional. Di Sulawesi Tenggara, seluruh desa dan kelurahan telah memiliki pos bantuan hukum dengan total mencapai 2.285 pos.
“Pos bantuan hukum ini menjadi garda terdepan bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk mendapatkan akses keadilan dari sisi hukum. Ini sangat membantu masyarakat,” jelas Topan.
Ia menambahkan, setelah tahap pembentukan pos, program selanjutnya adalah pelatihan paralegal. Paralegal akan membantu petugas di pos bantuan hukum dalam memberikan edukasi, pemahaman hukum, serta melakukan mediasi terhadap persoalan hukum ringan di masyarakat.
“Banyak kasus di desa dan kelurahan merupakan persoalan hukum ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Peran paralegal di sini untuk memediasi dan mendamaikan, sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan atau kepolisian,” katanya.
Struktur personel di pos bantuan hukum terdiri dari kepala desa atau lurah, organisasi bantuan hukum, aparat desa, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Ke depan, Kanwil Hukum Sultra juga akan menjalin perjanjian kerja sama dengan berbagai universitas di Sultra. Mahasiswa yang menjalani magang, KKN, atau PKL akan dilibatkan untuk membantu operasional pos bantuan hukum di wilayah terdekat dengan kampus mereka.
Program ini diharapkan semakin memperkuat akses keadilan dan penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara cepat, sederhana, dan berkeadilan. (sal)












