MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen membenahi pengelolaan retribusi di Pantai Toronipa, Kabupaten Konawe, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan wisatawan dan kunjungan ke destinasi wisata populer tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memastikan bahwa tidak ada pungutan liar bagi wisatawan yang menggelar tikar di atas pasir pantai.
Komitmen ini diambil usai pertemuan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan masyarakat sekitar Pantai Toronipa bersama Dispar Sultra beberapa waktu lalu. Hasil pertemuan itu, Kepala Dispar Sultra, H. Belli, menegaskan bahwa pungutan biaya bagi pengunjung yang menggelar tikar adalah tindakan yang akan dihapuskan. Sebelumnya, banyak wisatawan yang mengeluhkan adanya biaya tambahan tersebut, yang selama ini diberlakukan dengan dalih untuk keperluan kebersihan.
“Untuk memperkuat aturan ini, Pemda Konawe berencana mengeluarkan surat edaran resmi kepada masyarakat setempat. Kebijakan ini juga telah dikomunikasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, demi memastikan bahwa peraturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” kata Belli. .
Dalam rapat bersama, juga disepakati bahwa pengelolaan kebersihan Pantai Toronipa sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Dispar Konawe. Dengan demikian, masyarakat di sekitar pantai tidak lagi diperkenankan memungut biaya kebersihan dari pengunjung.
“Retribusi yang tetap dipungut oleh Pemda Konawe untuk biaya masuk ke Pantai Toronipa dinyatakan sah, namun Pemda Konawe diharapkan meningkatkan fasilitas dan pelayanan di pantai ini, bukan hanya sekadar menyediakan MCK (Mandi, Cuci, Kakus),” ujarnya.
Selain membahas pungutan biaya, Dispar Konawe juga akan melakukan identifikasi terkait kepemilikan lahan di area pantai. Ini dilakukan untuk menentukan batas-batas antara lahan milik masyarakat dan lahan milik negara. Hal ini dianggap penting karena sejumlah gazebo di pantai tersebut dibangun di atas tanah negara.
“Nantinya akan ada kebijakan yang jelas mengenai pemanfaatan lahan. Apabila Pemda Konawe hendak menyerahkan kembali pengelolaan pantai kepada masyarakat, maka masyarakat harus mengurus izin pemanfaatan lahan pantai tersebut,” jelas Belli.
Ia juga menyebut bahwa batas harga sewa gazebo akan dibahas dalam pertemuan lanjutan, dengan harapan nantinya bisa ditentukan harga yang wajar dan tidak memberatkan wisatawan.
Belli menambahkan, penting bagi Dispar Konawe untuk terlebih dahulu memetakan kepemilikan lahan secara menyeluruh, baik lahan milik masyarakat maupun milik negara. Jika kesepakatan ini berdampak pada pengurangan pendapatan masyarakat lokal karena wisatawan memilih menggelar tikar daripada menyewa fasilitas, Dispar berharap masyarakat bisa mengambil pendekatan persuasif kepada pengunjung.
“Sepanjang komunikasinya baik, pelayanannya memadai, dan harga yang ditawarkan masuk akal, kami yakin masyarakat juga akan tertarik menyewa fasilitas yang ada di pantai,” tuturnya. (**)












