MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AR, menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra periode 2020-2022. AR ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa (20/10/2026) sore.
Dalam proses penahanan tersebut, AR terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Perkara yang ditangani penyidik Kejati Sultra itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang berdasarkan keterangan dalam pemberitaan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
Sebelum penahanan AR, penyidik Kejati Sultra juga telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, AL, serta JI yang disebut bertugas sebagai pembantu bendahara pada Biro Umum.
Dalam perkara tersebut, AL disebut menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Julianti bertugas sebagai bendahara pengeluaran.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Meski demikian, proses hukum perlu disikapi secara objektif dan proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat.
Penyidik Dalami Keterlibatan Para Pihak
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, S.H., menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Menurut Enjang, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Siapa pun pihak yang diduga bertanggung jawab dan memenuhi alat bukti akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara profesional,” kata Enjang saat memberikan keterangan kepada awak media di Kendari, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum tersebut.
Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, baik sebagai saksi maupun pihak lainnya, berpeluang dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.
“Semua pihak yang diduga ada keterkaitan, baik itu sebagai saksi ataupun lainnya, pasti kami mintai keterangan. Pemanggilan ini tentunya dalam rangka pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Enjang menambahkan, penyidik belum dapat mengungkap seluruh detail mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat karena sebagian informasi masih berkaitan dengan teknik dan strategi penyidikan.
Proses Hukum Perlu Disikapi Secara Proporsional
Perkembangan perkara yang menjerat AR perlu disikapi secara proporsional dengan membedakan status hukum seseorang dari pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Dalam kedudukannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sesuai tugas jabatannya. Pelaksanaan kewenangan tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penetapan AR sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, status tersebut tidak serta-merta berarti seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya telah terbukti di pengadilan.
Asas praduga tak bersalah menjadi prinsip penting dalam menyikapi perkara ini. Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum berhak memperoleh perlakuan yang adil, memberikan keterangan, serta mengajukan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, proses penyidikan tetap harus berjalan secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi perlu dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum juga menjadi aspek yang patut diperhatikan. Namun, penilaian mengenai sikap AR selama pemeriksaan perlu didasarkan pada keterangan resmi atau fakta yang telah terverifikasi, bukan semata-mata asumsi.
Demikian pula, pelaksanaan tugas AR selama menjabat perlu dinilai berdasarkan fakta, dokumen administrasi, serta hasil pemeriksaan yang relevan. Dengan begitu, penilaian terhadap perkara ini tidak hanya bertumpu pada status hukum seseorang, tetapi juga pada keseluruhan fakta yang terungkap selama penyidikan dan persidangan.
Publik diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sekaligus menghormati hak-hak hukum setiap pihak. Pengawasan masyarakat dan keterbukaan informasi tetap penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak menghakimi.
Menghormati Proses Penyidikan hingga Putusan Pengadilan
Perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra periode 2020-2022 masih dalam penanganan Kejati Sultra. Penyidik terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, AR tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Prinsip ini bukan untuk mengesampingkan penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak setiap orang.
Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, proses hukum diharapkan berlangsung secara adil dan objektif. Pada saat yang sama, penanganan perkara ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola anggaran pemerintah daerah. (red)












