BerandaDaerahPendidikan

Dikbud Sultra Berlakukan Belajar Mandiri dari Rumah Selama Tiga Hari

×

Dikbud Sultra Berlakukan Belajar Mandiri dari Rumah Selama Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers terkait pembelajaran secara mandiri dari rumah selama tiga hari, terhitung mulai 1 hingga 3 September 2025 untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta bertempat di Kantor Dikbud Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)
Konferensi pers terkait pembelajaran secara mandiri dari rumah selama tiga hari, terhitung mulai 1 hingga 3 September 2025 untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta bertempat di Kantor Dikbud Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran resmi yang menghimbau seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta untuk menyelenggarakan pembelajaran secara mandiri dari rumah selama tiga hari, terhitung mulai 1 hingga 3 September 2025.

Edaran tersebut tertuang dalam surat bernomor B/10768/4.21/IX/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara. Dalam keterangannya, kebijakan ini diambil demi menjaga kenyamanan dan keamanan peserta didik di tengah situasi sosial yang berkembang di masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan hari libur, tetapi kegiatan belajar tetap berjalan seperti biasa, hanya dilakukan dari rumah. Ini pembelajaran mandiri, dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang selama ini telah digunakan sekolah,” ujar Prof. Aris dalam konferensi pers di Kantor Dikbud Sultra, Minggu (31/8/2025) malam.

Prof. Aris juga menyebut bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Sistem pembelajaran serupa telah diterapkan sebelumnya, seperti saat pandemi COVID-19. Menurutnya, guru tetap melakukan pemantauan proses belajar siswa secara daring, dan siswa pun tetap menjalankan kewajibannya, seperti mengerjakan tugas atau mengikuti evaluasi sesuai jadwal.

“Guru bisa tetap hadir di sekolah untuk memantau pembelajaran secara daring, atau jika tidak memungkinkan, bisa memantau dari rumah. Yang penting, proses pembelajaran tetap berjalan dan tidak mengurangi substansi kurikulum,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMAN 1 Kendari, Ruslan, memastikan bahwa sekolah-sekolah telah merespons cepat edaran tersebut. Guru-guru diberi arahan untuk tetap aktif melakukan pengawasan selama jam pembelajaran.

“Kami langsung meneruskan edaran ke guru-guru melalui grup internal, dan guru juga langsung menyampaikan ke orang tua siswa. Selama jam belajar, pengawasan tetap dilakukan,” ujar Ruslan.

Senada, Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu, menegaskan bahwa kerja sama antar sekolah sangat penting agar proses belajar tidak terganggu.

“Dimanapun siswanya berada, mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Kita berkomitmen agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan maksimal,” kata Liyu.

Surat edaran ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, meliputi 17 kabupaten/kota. Dikbud Sultra berharap kondisi sosial yang ada bisa segera kondusif, sehingga kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat kembali normal lebih cepat dari tiga hari yang direncanakan. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!