BerandaPendidikan

Dikbud Sultra Keluarkan Edaran Pelaksanaan Perpisahan Siswa: Wajib Sederhana dan Tanpa Pungutan

×

Dikbud Sultra Keluarkan Edaran Pelaksanaan Perpisahan Siswa: Wajib Sederhana dan Tanpa Pungutan

Sebarkan artikel ini
Yusmin.
Yusmin.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Sultra.

SE tersebut dengan Nomor B/4902/421/IV/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dikbud Sultra, Yusmin, tertanggal Jumat, 25 April 2025, ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB se-Sultra.

Dalam surat tersebut, Yusmin menekankan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan bermakna, tanpa membebani siswa maupun orang tua. Beberapa poin penting yang ditekankan dalam edaran tersebut antara lain, yakni kegiatan perpisahan peserta didik/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.

“Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan
pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk
menghindari beban biaya yang tidak perlu,” tegasnya.

Kemudian, tidak melaksanakan kegiatan perpisahan peserta didik di hotel atau gedung-gedung pertemuan lainnya yang menimbulkan beban kepada siswa serta tidak
melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik dimaksud.

“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dapat memfasilitasi dan
memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan
pendidikan terkait pelaksanaan perpisahan peserta didik seperti dukungan kepanitiaan,
dan penyediaan sarana dan prasarana yang terdapat di satuan pendidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, satuan pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik, bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.

“Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh satuan pendidikan di Sultra,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!