Daerah  

Kabar Baik! Pemprov Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar, Dirapel Enam Bulan

Prof Andi Khaeruni
Prof Andi Khaeruni.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibayarkan secara rapel untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Sesuai Surat Keputusan (SK) yang telah diterima, PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Sultra memperoleh gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni, mengatakan kepastian pembayaran gaji tersebut merupakan hasil audiensi antara Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dengan perwakilan PPPK Paruh Waktu pada Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, Pemprov Sultra berupaya memenuhi hak para pegawai meskipun kondisi keuangan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan. Adapun mekanisme teknis pembayaran akan diumumkan lebih lanjut setelah proses verifikasi oleh Inspektorat serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait selesai dilakukan.

“Karena sebagian besar gaji mereka belum dianggarkan dan daerah juga terdampak kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, maka disepakati pembayaran gaji dilakukan untuk enam bulan, mulai Januari sampai Juni 2026,” ujar Prof Andi Khaeruni saat ditemui di kantornya, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang saat ini tercatat aktif sebanyak 2.557 orang yang tersebar di 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, sebanyak 2.605 PPPK Paruh Waktu telah menerima SK. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 18 orang yang belum mengambil SK, sementara 10 orang lainnya meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

“Keputusan ini menjadi kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah bekerja tanpa kepastian mengenai penggajian,” katanya.

Sementara itu, untuk pembayaran gaji pada bulan-bulan berikutnya, Pemprov Sultra masih akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Terkait masa kerja, PPPK Paruh Waktu saat ini masih mengacu pada kontrak selama satu tahun. Adapun kelanjutan status mereka akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran daerah, serta hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

“Kalau masih dibutuhkan dan kinerjanya baik, tentu ada peluang untuk dilanjutkan. Namun itu tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat dan belum ada ketentuan tertulis yang mengatur secara khusus,” jelasnya.

Meski demikian, Prof Andi menegaskan Gubernur Sultra memiliki komitmen untuk mengoptimalkan tenaga kerja yang sudah ada, terutama karena sebagian besar PPPK Paruh Waktu telah lama mengabdi di lingkungan Pemprov Sultra.

“Daripada merekrut tenaga baru, lebih baik memaksimalkan sumber daya yang sudah ada dan memiliki pengalaman bekerja,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!