MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali menggelar Operasi Pemulihan Wilayah Rawan Narkotika Terpadu pada 6–7 November 2025. Operasi ini dipimpin Plh Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, bersama tim gabungan dari BNNP Sultra, BNNK Kendari, BNNK Konawe, Polda Sultra, dan Polres Konawe.
Di dua lokasi operasi, yakni Kelurahan Kadia dan Kelurahan Kemaraya Kota Kendari, petugas berhasil mengamankan 12 orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine.
“Rinciannya: 7 orang positif Methamphetamine, 3 orang positif Benzo, 1 orang positif Amphetamine dan 1 orang positif THC. Seluruhnya langsung dibawa ke Mako BNNP Sultra untuk menjalani asesmen dan pemeriksaan lanjutan,” kata Agustinus, saat menggelar konferensi pers di kantor BNNP Sultra, Senin (10/11/2025).
Tangkap Tangan di Konawe
Selanjutnya, pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Operasi Terpadu BNNK Konawe dan Polres Konawe juga melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria berinisial YS alias TR di Kelurahan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Dari hasil penggeledahan ditemukan: 31 sachet plastik berisi shabu, 1 handphone sebagai barang bukti komunikasi dan 1 set alat isap (bong).
“Total barang bukti shabu tersebut memiliki berat bruto 12,18 gram. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun, rincian barang bukti untuk lokasi kadia dan kemaraya: nihil, sementara lokasi Wawotobi: 31 sachet shabu terbungkus dalam pipet kuning kecil, berat bruto 12,18 gram
Barang Bukti Non-Narkotika:
Lokasi Kadia dan Kemaraya: 6 korek api gas, 3 pipet plastik, 4 sachet klip bening, 2 sumbu plastik. Lokasi Wawotobi: 1 bong, 1 handphone VIVO Y03T warna hijau lengkap dengan kartu SIM.
Agustinus menjelaskan, 12 orang yang terjaring di wilayah Kendari akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNNP Sultra. Sementara itu, 1 pelaku di Konawe dengan barang bukti shabu diserahkan ke Polres Konawe untuk proses penyidikan hukum.
“Operasi ini merupakan upaya konsisten untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di daerah rawan,” tegas Agustinus Widdy Harsono. (red)












