DaerahKriminal

Polda Sultra Sanksi Anggota Polres Wakatobi Akibat Lalai Terbitkan SKCK untuk DPO

×

Polda Sultra Sanksi Anggota Polres Wakatobi Akibat Lalai Terbitkan SKCK untuk DPO

Sebarkan artikel ini

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dalam upaya menegakkan komitmen transparansi penegakan hukum, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014 silam.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka telah menjalani hukuman. Sementara itu, satu tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra mengambil alih penanganan DPO tersebut sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum.

Menindaklanjuti hal tersebut, pengawas internal Polda Sultra telah melakukan audit terhadap penanganan perkara oleh Polres Wakatobi, yang menghasilkan dua rekomendasi.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, menjelaskan bahwa hasil audit internal menetapkan dua poin penting: Pertama, penanganan perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang dinilai lalai dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi DPO, yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada petugas yang lalai, berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” ungkap Kabid Humas, Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, proses penanganan terhadap DPO saat ini telah memasuki tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua, dengan pemeriksaan dijadwalkan pada minggu depan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!