MEDIATAMASULTRA.COM, BUTON – Polres Buton melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial UD (39), warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau, ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar, Wakapolres Buton Kompol Aslim, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suwoto, menjelaskan bahwa perbuatan bejat ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2022.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun. Kejadian ke dua Desember 2024 dan kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024” ungkap Kompol Aslim
Dijelaskan pula, selain di Fakfak, kejadian kedua dan ketiga berlangsung di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Sementara peristiwa terakhir terjadi di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, di rumah bibi korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton.
“Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban megeluh sakit pada bagian perut. Setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” lanjut Kompol Aslim
Hasil pemeriksaan awal dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil negatif, namun korban tetap akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan berupa USG guna memastikan kondisi secara detail.
“Sudah di tespack namun hasilnya negatif, selanjutnya korban akan di bawah di RS untuk di USG,” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.
“Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton,” lanjut Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar celana kain panjang berwarna coklat milik anak korban dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink milik anak korban.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar) tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan. (**)












