MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menwanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah waktu liburan usai Indul Fitri 1445 H / 2024 M.
Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, dalam pelanggaran ASN sudah jelas ada sanksinya. Sambung dia, bagi ASN sanksinya tidak berat maka diberi sanksi tertulis.
“Jadi sanksi tertulis itu akan berpengaruh terhadap misalnya penundaan kenaikan pangkat dan bentuk-bentuk disiplin yang lain disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” katanya saat diwawancarai di kantor gubernur Sultra, Jumat (5/4).
Dalam kesempatan itu, Asrun Lio mewanti-wanti ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik lebaran idul Fitri.
“ASN dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam mudik lebaran atau pulang kampung,” tegasnya.
Dikatakan, ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, sebab jika ditemukan akan diberi sanksi.
“Karena menggunakan kendaraan dinas bukan pada waktunya atau bukan jam kerja,” ungkapnya. (**)












