MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya papan reklame dan jaringan kabel yang dinilai semrawut serta mengganggu estetika kota. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/4 tentang penertiban sampah visual yang ditandatangani pada 2 Februari 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penataan papan reklame, videotron, hingga jaringan kabel listrik dan telekomunikasi di ruang publik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki keindahan kota sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di seluruh wilayah Sultra.
Dalam edaran dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor. Penataan ruang publik secara konkret menjadi salah satu penekanan, mengingat kondisi yang dinilai semakin semrawut.
Pertumbuhan reklame yang tidak terkendali serta penumpukan kabel udara disebut menurunkan kualitas estetika perkotaan, mengganggu keserasian tata kota, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Melalui edaran tersebut, Gubernur ASR meminta bupati dan wali kota di seluruh daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin titik reklame, baik billboard, videotron, maupun reklame kain. Reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau mengganggu pandangan lalu lintas diminta segera ditertibkan.
Kepala daerah juga diwajibkan mendorong pengembang dan operator utilitas untuk memindahkan kabel udara ke jalur bawah tanah (ducting) secara bertahap, terutama di kawasan protokol.
Sejumlah perangkat daerah tingkat provinsi turut diberi peran strategis. Dinas Perhubungan Sultra diminta memperketat pengawasan pemanfaatan ruang milik jalan agar papan reklame, tiang, dan kabel tidak menutup rambu lalu lintas maupun Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Evaluasi berkala terhadap aspek keselamatan jalan menjadi perhatian utama.
“Badan Pendapatan Daerah Sultra melakukan rekonsiliasi data objek pajak reklame dan memastikan bahwa setiap penyelenggaraan reklame telah memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus memenuhi aspek legalitas perizinan penempatan,” jelas Gubernur.
Di sektor telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra didorong mengoordinasikan penataan kabel udara dan mempercepat penggunaan infrastruktur pasif bersama guna mencegah penumpukan kabel. Pemetaan menara telekomunikasi dan kabel serat optik juga akan diperketat agar selaras dengan rencana tata ruang.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra diminta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memastikan jaringan kabel listrik di area publik tetap tertata, aman, dan tidak mengganggu visual bangunan maupun ruang terbuka hijau.
Dalam surat edaran tersebut, PT PLN dan PT Telkom Sulawesi Tenggara juga diminta melakukan pemeliharaan rutin terhadap kabel yang menjuntai serta melaksanakan program penggunaan bersama infrastruktur pasif atau berbagi tiang guna mengurangi penumpukan tiang baru di trotoar.
Pelaksanaan penertiban diwajibkan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, Forkopimda, dan instansi teknis terkait agar proses penataan berjalan kondusif tanpa mengganggu layanan publik. (red)












