Wagub Hugua Tegaskan Pulau Kawi-Kawia Sah Milik Sultra

Wagub Sultra Hugua (kiri) bersama Rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh H. Mohammad Toha. (FOTO: FAYSAL/MS)
Wagub Sultra Hugua (kiri) bersama Rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh H. Mohammad Toha. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia secara sah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (17/7).

Menurut Wagub Hugua, Pulau Kawi-Kawia telah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, status tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-VI/2018, yang menyatakan bahwa Pulau Kawi-Kawia sah milik Sulawesi Tenggara.

“Tidak boleh lagi ada perdebatan. Pulau Kawi-Kawia adalah milik Sulawesi Tenggara. Undang-undang sudah jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah keluar. Maka tidak masuk akal jika masih dipolemikkan,” tegas Hugua kepada awak media.

Ia juga menekankan bahwa secara historis, wilayah tersebut merupakan bagian dari Kesultanan Buton, salah satu kerajaan tua Nusantara yang telah ada lebih dari 400 tahun.

“Buton adalah kerajaan besar, usianya lebih dari empat abad. Sama tuanya dengan Kesultanan Ternate, Gowa, bahkan Yogyakarta. Maka sangat wajar jika wilayah ini juga diperhitungkan dalam konteks otonomi dan sejarah Indonesia,” ujarnya.

Wagub menyayangkan jika masih ada pihak yang mengklaim Pulau Kawi-Kawia sebagai bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan, padahal sudah ada regulasi setingkat undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Kalau ada Permendagri yang bertentangan, otomatis gugur demi hukum. Tidak mungkin Permendagri mengalahkan putusan Mahkamah Konstitusi. Itu logika konstitusionalnya,” tandas Hugua.

Secara emosional dan komunikasi antar pemerintah daerah, Hugua juga menyebut telah terjadi komunikasi antara Gubernur Sultra dan Gubernur Sulsel.

“Seharusnya Sulawesi Selatan secara legowo melepas. Karena ini bukan soal klaim, tapi soal hukum dan konstitusi,” tutupnya.

Menanggapi pernyataan Wagub, Rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh H. Mohammad Toha, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tentang Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Dari sekitar 300 lebih kabupaten/kota yang direncanakan, masih tersisa 112 yang belum rampung, termasuk empat kabupaten di Sulawesi Tenggara: Konawe, Muna, Buton, dan Kolaka.

“Kami sebenarnya meminta masukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten terkait, termasuk menyelesaikan masalah perbatasan seperti yang disampaikan Pak Wagub tadi,” ujar Toha.

Ia juga menyoroti kekhasan wilayah Sultra, khususnya karena terdapat kerajaan dan kesultanan yang tidak pernah dijajah, seperti Kesultanan Buton. Hal ini dianggap sebagai ciri khas historis dan kultural yang perlu diakomodasi dalam RUU tersebut.

“Di Sulawesi Tenggara ini, ada empat pilar kabupaten tersebut yang menjadi ujung tombak pembentukan provinsi. Karakteristik ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU,” lanjutnya. (sal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!