MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan Surat Keputusan (SK) tiga Penjabat (PJ) Bupati yang akan berakhir pada Agustus ini yakni Bupati di Sultra yakni Bombana, Buton dan Kolaka Utara (Kolut) masih berproses.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, terkait tiga Pj Bupati yang bakal berakhir, usulan telah diserahkan. Bahkan saat ini, pihaknya telah menyerahkan semua proses di Kemendagri.
“Jadi kita sudah usulkan. Saat ini kita serahkan saja ke Kemendagri,” singkat orang nomor satu di Bumi Anoa ini.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Muliadi menyampaikan, terkait pengusulan Pj untuk Kolaka Utara, Bombana dan Kabupaten Buton usulannya sudah masuk by sistem. Kata dia, usulannya sudah dimasukkan dalam sistem informasi online Kemendagri sejak awal atau pertengahan Juli lalu.
“Itu sudah kita masukkan, dan terkait siapa yang menjadi usulan nama dari Gubernur itu masih belum dapat disampaikan,” terang Muliadi.
Dijelaskan, dalam usulan tersebut bukan saja gubernur yang mengusulkan untuk Pj, sebab berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023, terdapat tiga komponen yang mengusulkan Pj Bupati dan Walikota.
“Dimana ada usulan dari DPRD, gubernur dan Kemendagri. Mereka masing-masing mengusulkan, nanti baru digodok siapa orang yang dianggap kredibel itu yang akan menjadi Pj berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Akhir (TPA). Kemudian hasil itulah yang dibuatkan SK oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Dia bilang, saat ini prosesnya masih dalam tahap penggodokan. Mereka yang menggodok pun terdiri dari beberapa tim lembaga terkait yang melibatkan Kemendagri, Menkopolhukam, BIN, KASN, dan Kemensetneg.
“Mereka semua terlibat dalam penggodokan. Bahkan dari informasi yang kami terima, saat ini masih sementara di godok. Artinya usulan itu belum final. Kita tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (red)












